Hakim Adili Penipu calon bintara Polri Polda Maluku .
Hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Julian Lawalata dan Handy Herdigyo Supyarso, dua terdakwa penipu seorang calon peserta yang mengikuti seleksi penerimaan calon bintara Polri di Polda Maluku pada tahun 2015.
Ketua majelis hakim PN setempat, Jimmy Wally didampingi Leo Sukarno dan Rony Feluxd Wuisan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejati Maluku, Awaludin.
Menurut JPU, awalnya saksi Agus Setiawan sedang mengikuti tes seleksi caba polri di Polda Maluku pada Mei 2015, tiba-tiba dirinya didekati seseorang yang mengaku bernama Ida.
Komentar
Posting Komentar