Guru SMP Menjadi Terdakwa Pembuat Ijazah Palsu


Tety Sriyenti, guru SMP yang menjadi terdakwa pembuat ijazah palsu mengakui blanko ijazah disediakan oleh Napsiah yang merupakan istri Taher.
“Kami hanya menempelken foto milik terdakwa Suwardi ke blanko ijazah SD hingga SMA dan mememagang tangannya untuk cap tiga jari,” kata Tety Sriyenti di Ambon, Kamis.
Penjelasan Tety disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Suwardi alias Ahmad Irfansah Riyadi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Amaye Yambeyabdi didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno sebagai anggota.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurus Besar HMI Temui Walikota Ambon.

Kota Ambon Percontohan Perlindungan Anak

Kota Ambon Tuan Rumah Konfrensi Musik Indonesia